Opini

Pendidikan Etika Digital Berbasis Nilai-nilai Syariat dan Kearifan Lokal Aceh

19
×

Pendidikan Etika Digital Berbasis Nilai-nilai Syariat dan Kearifan Lokal Aceh

Sebarkan artikel ini
Abdul Muchti (Foto: Dok. DPRK Aceh Besar)

Oleh Abdul Muchti*

Revolusi digital telah mengubah cara manusia belajar, bekerja, berkomunikasi, dan berinteraksi. Teknologi informasi berkembang begitu cepat hingga menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Di balik manfaat tersebut, ruang digital juga menjadi tempat lahirnya berbagai persoalan baru, seperti penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, perjudian online, pornografi, radikalisme digital, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Kondisi ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu diikuti dengan kemajuan moral dan etika penggunanya.

Karena itu, pembangunan sumber daya manusia di era digital tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan teknologi. Yang jauh lebih penting adalah membangun karakter, akhlak, dan etika dalam menggunakan teknologi. Bagi Aceh yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Syariat Islam, pendidikan etika digital harus ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan kearifan lokal.

Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi yang cukup kuat dalam mengatur kehidupan digital. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penggunaan ruang digital secara bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak masyarakat di era digital. Pemerintah juga mengembangkan Gerakan Nasional Literasi Digital yang menitikberatkan pada empat pilar, yaitu kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.

Namun demikian, regulasi saja tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan pendidikan karakter. Aturan hukum dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi tidak selalu mampu membentuk kesadaran moral masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan etika digital harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, media massa, serta seluruh elemen masyarakat.

Bagi Aceh, pendidikan etika digital memiliki dimensi yang lebih luas karena didukung oleh kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kekhususan tersebut memberikan ruang bagi Aceh untuk menyelenggarakan pembangunan yang berpijak pada Syariat Islam. Dengan demikian, penguatan literasi digital tidak hanya bertujuan menciptakan masyarakat yang cakap teknologi, tetapi juga masyarakat yang berakhlak mulia.

Islam sesungguhnya telah memberikan pedoman yang sangat lengkap mengenai etika komunikasi. Prinsip sidiq (jujur), amanah (bertanggung jawab), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathanah (bijaksana) merupakan karakter utama yang harus dimiliki setiap muslim, termasuk ketika berinteraksi di ruang digital. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi agar teknologi dimanfaatkan untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan kemudaratan.

Al-Qur’an juga mengajarkan prinsip tabayyun, yaitu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya. Dalam konteks media sosial, prinsip ini menjadi sangat penting karena informasi dapat menyebar dalam hitungan detik kepada jutaan orang. Hoaks yang disebarkan tanpa verifikasi tidak hanya merusak nama baik seseorang, tetapi juga dapat memicu konflik sosial, memecah persatuan, bahkan mengganggu stabilitas kehidupan bermasyarakat.

Selain Syariat Islam, Aceh memiliki modal sosial berupa kearifan lokal yang sangat kaya. Nilai-nilai adat yang diwariskan oleh para leluhur merupakan kekuatan budaya yang dapat menjadi benteng moral dalam menghadapi tantangan dunia digital. Falsafah Aceh Hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut mengajarkan bahwa hukum dan adat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, pembangunan masyarakat harus selalu berjalan seiring antara norma agama, norma hukum, dan budaya lokal.

Budaya peumulia jamee mengajarkan penghormatan kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakangnya. Nilai ini relevan dalam membangun budaya komunikasi digital yang santun, saling menghargai, dan bebas dari ujaran kebencian. Demikian pula budaya meuseuraya atau gotong royong mengajarkan kepedulian dan kerja sama. Di ruang digital, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi dalam menyebarkan informasi yang benar, mengedukasi masyarakat, serta melawan penyebaran konten negatif.

Tradisi meusyawarah yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Aceh juga menjadi teladan penting. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi, tetapi harus diselesaikan melalui dialog yang santun, bukan dengan saling menghina atau menyerang di media sosial. Budaya musyawarah perlu dihidupkan kembali sebagai etika dalam berdiskusi di ruang digital.

Peran keluarga menjadi faktor yang sangat menentukan. Orang tua merupakan pendidik pertama bagi anak dalam mengenal teknologi. Keteladanan orang tua dalam menggunakan telepon pintar, media sosial, maupun aplikasi digital akan membentuk karakter anak sejak dini. Pengawasan yang proporsional, komunikasi yang terbuka, serta pembiasaan menggunakan teknologi secara positif menjadi bagian penting dalam pendidikan etika digital.

Sekolah juga harus melakukan transformasi pembelajaran. Literasi digital tidak cukup diajarkan sebagai kemampuan menggunakan komputer atau internet, tetapi harus diintegrasikan dengan pendidikan karakter, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan. Peserta didik harus memahami bahwa setiap unggahan, komentar, foto, maupun video yang dibagikan memiliki konsekuensi hukum, sosial, dan moral.

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar. Kampus harus menjadi pusat pengembangan riset mengenai etika digital, kecerdasan buatan, keamanan siber, serta dampak sosial teknologi. Mahasiswa perlu dipersiapkan menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan inovasi digital sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan.

Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota perlu memperkuat kebijakan daerah mengenai literasi digital berbasis Syariat Islam. Sudah saatnya disusun pedoman atau regulasi daerah yang mengintegrasikan pendidikan etika digital ke dalam berbagai program pendidikan formal, nonformal, maupun kegiatan kemasyarakatan. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), Dinas Pendidikan, Dinas Syariat Islam, Komisi Independen, organisasi kepemudaan, dan komunitas literasi digital perlu dilibatkan secara aktif agar gerakan ini menjadi gerakan bersama.

Di era kecerdasan buatan, tantangan etika akan semakin kompleks. AI mampu menghasilkan tulisan, gambar, video, bahkan suara yang sangat sulit dibedakan dari karya asli manusia. Jika tidak dibarengi dengan integritas moral, teknologi tersebut dapat digunakan untuk menyebarkan fitnah, manipulasi informasi, penipuan digital, hingga pelanggaran hak cipta dan privasi. Oleh sebab itu, pendidikan etika harus selalu berjalan lebih cepat daripada perkembangan teknologi.

Sebagai daerah yang dikenal sebagai Serambi Mekkah, Aceh memiliki peluang besar menjadi pelopor pembangunan ekosistem digital yang berlandaskan Syariat Islam. Penguatan literasi digital berbasis nilai-nilai Islam bukan berarti menolak kemajuan teknologi, melainkan memastikan bahwa setiap inovasi digunakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat pendidikan, memperluas dakwah, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mempererat ukhuwah.

DPRK, sebagai lembaga representasi rakyat di tingkat kabupaten/kota, memiliki peran strategis dalam mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung penguatan etika digital. Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRK dapat memastikan bahwa pembangunan sumber daya manusia di Aceh tidak hanya menghasilkan generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual, berbudaya, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan internet, jumlah perangkat digital, atau kecanggihan teknologi yang dimiliki. Kemajuan yang sesungguhnya diukur dari kualitas manusia yang memanfaatkan teknologi tersebut. Apabila ruang digital diisi oleh masyarakat yang jujur, santun, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam serta kearifan lokal Aceh, maka teknologi akan menjadi instrumen kemaslahatan. Sebaliknya, tanpa etika, teknologi hanya akan mempercepat lahirnya berbagai persoalan sosial.

Karena itu, membangun pendidikan etika digital berbasis nilai-nilai syariat dan kearifan lokal bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyiapkan generasi Aceh yang unggul, berkarakter, dan mampu menjadi teladan dalam membangun peradaban digital yang maju, religius, dan bermartabat.

* Abdul Muchti, S.I.Kom., Ketua DPRK Aceh Besar