Pemko Banda Aceh

Mukhsin Kembali Jabat Kabag Hukum Setdako Banda Aceh

25
×

Mukhsin Kembali Jabat Kabag Hukum Setdako Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Mukhsin SH MH, kembali dipercaya sebagai Kabag Hukum Setdako Banda Aceh selama dua tahun ke depan. Mukhsin saat memimpin apel di halaman Balai Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu. FOTO/ DISKOMINFOTIK BANDA ACEH

* Penugasan Jaksa Diperpanjang Hingga 2028

posaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Republik Indonesia melalui perpanjangan masa penugasan Jaksa Ahli Madya, Mukhsin SH MH, sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banda Aceh selama dua tahun ke depan.

Perpanjangan penugasan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-138/C/Cp.2/05/2026, yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Mukhsin diperintahkan untuk melanjutkan pengabdiannya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terhitung mulai 16 April 2026 hingga 15 April 2028.

Keputusan itu menjadi bukti nyata atas kepercayaan dan apresiasi Kejaksaan Agung RI terhadap dedikasi, profesionalisme, serta kontribusi Mukhsin dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, Mukhsin telah mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh selama kurang lebih lima tahun. Selama masa penugasannya, Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum, harmonisasi produk hukum daerah, penyusunan regulasi, serta penguatan aspek legal dalam berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.

Perpanjangan masa penugasan ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengusulkan agar Mukhsin tetap melanjutkan tugasnya sebagai Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Illiza Sa’aduddin Djamal Aceh menyambut baik keputusan tersebut dan berharap keberlanjutan kepemimpinan Mukhsin dapat semakin memperkuat sinergi antara Pemko Banda Aceh dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.
“Keberadaan unsur kejaksaan dalam struktur pemerintahan daerah telah memberikan kontribusi besar dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Perpanjangan penugasan ini menjadi energi positif bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.

Dengan pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak yang dimiliki, Mukhsin diharapkan dapat terus menjadi motor penguatan fungsi hukum di lingkungan Pemko Banda Aceh, sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perpanjangan penugasan hingga tahun 2028 ini juga menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun birokrasi yang taat hukum, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.(Mar)