Pemerintah Aceh

Polda Aceh dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Teken Perjanjian Kerja Sama

26
×

Polda Aceh dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Teken Perjanjian Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, MM., didampingi Karoops Polda Aceh menyaksikan penandatanganan PKS Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto, di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Banda Sceh, Kamis (21/5/2026) FOTO/ HUMAS POLDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh — Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh melaksanakan koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Karoops Polda Aceh serta Plt. Dirtahti Polda Aceh.

Sementara itu, dari pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto, didampingi Kasubdit Penindakan Ditjenpas RI, Kalapas Banda Aceh, Kabapas Banda Aceh, Karutan Banda Aceh, Kalapas Anak, serta Kalapas Lhoknga, Aceh Besar.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, MM., menerima plakat dari Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto, di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Banda Sceh, Kamis (21/5/2026)
FOTO/ HUMAS POLDA ACEH

Kapolda Aceh mengatakan, kegiatan koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui pertukaran informasi, penanganan gangguan kamtibmas, serta mendukung pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan,” ujar Kapolda Aceh.

Ia menambahkan, sinergi antara Polda Aceh dan jajaran pemasyarakatan di Aceh diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif, baik di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi juga berkomitmen memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan, sekaligus meningkatkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.(Hadi)