Nasional

Badan Ekspor SDA’: Lewat Danantara Sumberdaya, Dirutnya Eks Vale

19
×

Badan Ekspor SDA’: Lewat Danantara Sumberdaya, Dirutnya Eks Vale

Sebarkan artikel ini
Barges transporting coal on the Mahakam River in Samarinda, East Kalimantan, Indonesia. FOTO/Bloomberg

posaceh.com, Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara baru saja membentuk anak usaha, Danantara Sumber Daya Indonesia, yang disebut-sebut akan berperan dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).

Anak usaha tersebut diketahui dibentuk pada 18 Mei 2026 dan memiliki kantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto.
Mengutip dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, modal dasar Danantara Sumberdaya Indonesia tercatat sebesar Rp 100 juta yang terdiri dari 399 lembar saham seri A senilai Rp99.750.000 dan satu lembar saham seri B dengan besaran Rp 250.000.

BPI Danantara lewat PT Danantara Asset Management memegang 99 lembar saham seri A dengan nilai Rp24.750.000. Sementara itu, saham Seri B dipegang langsung Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp250.000.

Pemegang saham menempatkan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama Danantara Sumberdaya. Adapun, Luke sempat menjabat sebagai Direktur di PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Adapun, jabatan komisaris utama Danantara Sumberdaya diisi oleh Harold Jonathan Dharma TJ. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur di Mandiri Sekuritas.

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Danantara Sumberdaya memiliki kode KBLI 64200 dengan judul aktivitas perusahaan holding.

Dijelaskan bahwa kelompok KBLI tersebut mencakup kegiatan dari perusahaan holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.

Perusahaan holding tidak terlibat dalam kegiatan usaha subsidarinya. Kegiatan mencakup jasa yang diberikan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Sebelumnya, beredar kabar di antara pelaku pasar ihwal rencana pemerintah untuk mengatur ekspor komoditas lewat satu badan khusus baru bentukan negara.
Sejumlah komoditas yang akan turut diatur itu di antaranya batu bara, minyak kelapa sawit, sampai mineral logam.

Lewat aturan yang tengah digodok, eksportir disebut-sebut akan diwajibkan menjual produk mereka kepada entitas baru bentukan pemerintah tersebut.

Badan itu, menurut rumor tersebut, nantinya yang akan menangani ekspor secara langsung, sehingga memicu kekhawatiran pasar terkait potensi pengendalian harga.

Adapun, dalam aturan yang saat ini berlaku, pemegang izin usaha menjadi pihak yang melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri.

Pemerintah berperan sebagai regulator melalui pengawasan perizinan, tata niaga, pemenuhan kewajiban domestik, hingga memungut pajak ekspor.(Muh/*)