Ekbis

Perusahaan Tekstil Didera Kesulitan Produksi, PHK Mengintai

22
×

Perusahaan Tekstil Didera Kesulitan Produksi, PHK Mengintai

Sebarkan artikel ini
Pengunjung melihat produk kain di salah satu toko tekstil di Pasar Mayestik, Jakarta, Selasa (14/4/2026). FOTO/Bloomberg Technoz

posaceh.com, Jakarta – Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) ikut mengeluhkan tren pelemahan rupiah belakangan ini turut membuat arus kas sejumlah perusahaan hulu tekstil dalam negeri ikut tertekan.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, pelemahan mata uang rupiah turut membuat baiknya harga bahan baku yang mayoritas berasal dari impor. Perusahaan, kata dia, juga telah banyak memutus kontrak pekerja.

“Untuk mengelola cashflow-nya agar tetap berputar, banyak perusahaan sudah menurunkan pembelian bahan baku dan produksinya. Belum pada tahap PHK namun sudah banyak pekerja kontrak yang diputus,” ujanya saat dihubungi, Selasa (19/5/2026).

Redma mengatakan sekitar 85% produk petrokimia tekstil seperti Mono Ethylene Glycol yanag dibutuhkan di dalam negeri saat ini masih berasal dari impor.

Namun, untuk PTA (Purified Terephthalic Acid) 95%-nya telah diproduksi di domestik.

Untuk menahan laju pelemahan rupiah, Redma pun meminta meminta pemerintah untuk cermat mengelola devisa negara, khususnya di sektor manufaktur yang dinilainya masih bergantung terhadap produk berbahan baku impor.

Berdasarkan data internalnya, sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia memang masih gemar impor bahan baku intermediate yang telah mencapai sekitar US$8 miliar.

Padahal, kata dia, 90% jenis bahan baku yang diimpor tersebut sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

“Meski datanya surplus tapi ketergantungan impor bahan baku intermediet industri kita sampai 70% juga berperan besar terhadap pelemahan rupiah,” tutur dia.

“Dan pemerintah sampai saat ini masih menyukai kebijakan impor bahan baku intermediate, ini menjadi penyakit kronis dalam 10 tahun terakhir yg menyebabkan industri manufaktur kita kontribusinya hanya terus berada pada level 18%. Jadi baiknya pemerintah selektif terhadap kebijakan impor yg terbuka.”

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 15.425 orang  telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari hingga April tahun ini.

Berdasarkan data yang dilansir satudata Kemnaker, angka tersebut mengalami penambahan hingga sebanyak 7.036 orang atau 83,9% jika dibandingkan data selama periode Januari—Maret tahun ini yang masih 8.389 orang.

Namun, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau Januari—April tahun lalu, angka menurun signifikan. Saat itu, angka PHK tercatat mencapai 39.092 orang.

“Pada periode Januari s.d. April 2026 terdapat 15.425 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP [Jaminan Kehilangan Pekerjaan],” tulis Kemnaker, dikutip Selasa (19/5/2026).

PHK terbanyak masih berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang mencapai 3.339 orang, sekaligus merepresentasikan sekitar seperlima atau 21,6%dari total PHK nasional.(Muh/*)