posaceh.com, Banda Aceh – Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M Zidan Al Hafidh SKed MM, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar kebijakan pemindahan pedagang kaki lima (PKL), khususnya pelaku usaha coffee truck, tetap memperhatikan aspek keramaian dan potensi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, para pelaku usaha coffee truck mayoritas merupakan anak muda yang berupaya mandiri melalui usaha kecil menengah. Karena itu, menurutnya, kebijakan relokasi harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka.
“PKL contohnya seperti coffee truck ini terdiri dari para anak muda yang ingin mandiri. Tentunya mereka mencari keramaian untuk menambah potensi omzet dan juga dengan harapan menyemarakkan kota,” kata Zidan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Banda Aceh terkait penataan PKL di ibu kota provinsi itu, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu saat ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan penataan PKL. Menurutnya, relokasi tanpa mempertimbangkan potensi keramaian dapat berdampak pada pertumbuhan UMKM di Banda Aceh.
“Keadaan ekonomi masyarakat saat ini sedang lesu maka perlu adanya pertimbangan dan kebijakan yang masih memperhatikan tumbuh atau tidaknya UMKM di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, perwakilan pedagang coffee truck melalui Zultri juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pendataan terhadap seluruh PKL. Pendataan itu dinilai penting agar para pedagang memiliki kejelasan status serta perlindungan ketika dilakukan penataan atau pemindahan lokasi usaha.
“Kami berharap ada pendataan yang dapat dilaksanakan oleh Pemko sehingga PKL dapat terdata dan terlindungi ketika dilakukan pemindahan,” kata Zultri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menanggapi adanya desas-desus pelanggaran syariat Islam yang dikaitkan dengan aktivitas PKL pada malam hari. Ia meminta para pedagang tetap menjaga ketertiban, kebersihan, serta mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh.
“Terkait isu pelanggaran syariat Islam, kami meminta para PKL untuk tertib menjaga kebersihan dan menegakkan syariat Islam dengan menutup usaha di bawah pukul 12 malam sehingga bisa mengurangi pelanggaran yang dapat terjadi,” ujar Daniel.
Di sisi lain, Zidan berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menghadirkan kawasan khusus yang menjadi destinasi wisata baru bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Menurutnya, keberadaan coffee truck dapat menjadi bagian dari upaya menghidupkan sektor pariwisata syariah di Banda Aceh.
“Kami berharap Pemko Banda Aceh dapat melahirkan area yang menjadi destinasi bagi wisatawan lokal maupun asing, sehingga rekan-rekan coffee truck dapat ikut serta berperan dalam menghidupkan pariwisata syariah Kota Banda Aceh,” demikian Zidan.(Why/*)











