NewsPemerintah Aceh

Kemendukbangga/BKKBN Aceh Gelar Sosialisasi dan Internalisasi Integritas dan Humanisme Menuju WBBM

244
×

Kemendukbangga/BKKBN Aceh Gelar Sosialisasi dan Internalisasi Integritas dan Humanisme Menuju WBBM

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, SKM, M.Kes menyampaikan sambutannya pada Sosialisasi dan Internalisasi Integritas dan Humanisme di Aula Kantor Gubernur Aceh, Senin (24/11/2025). FOTO/ DOK MEDIA POS ACEH

posaceh.com, Banda Aceh — Dalam upaya memperkuat pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Integritas dan Humanisme di Aula Kantor Gubernur Aceh, Senin (24/11/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Integritas dan Humanisme: Membangun Budaya Kerja Bebas dari Eksploitasi, Kekerasan Seksual dan Pelecehan sebagai Upaya Bersama Menuju WBBM” ini dihadiri Kepala SKPA, akademisi, LSM, aktivis perlindungan perempuan dan anak, awak media, serta jajaran DPC IPeKB. Sebagai narasumber utama, panitia menghadirkan Azriana—advokat sekaligus Ketua Dewan Pengurus LBH APIK Aceh.

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, SKM, M.Kes menegaskan, isu integritas dan humanisme merupakan pilar penting dalam tata kelola pemerintahan modern. Ia menyoroti bahwa pelecehan, eksploitasi, maupun kekerasan dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai adat dan syariat yang menjadi identitas masyarakat Aceh.

“Segala bentuk pelecehan, eksploitasi, dan kekerasan bukan hanya bertentangan dengan hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan syariat, adat, serta marwah budaya Aceh,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran etika dan integritas dapat memberi dampak luas terhadap kepercayaan publik. “Ketika terjadi pelanggaran, bukan hanya korban yang terluka, tetapi juga wibawa lembaga dan kepercayaan publik ikut runtuh. Dalam budaya Aceh, kepercayaan adalah pondasi bagi keharmonisan sosial,” ujar Safrina.

Sementara itu, Sekda Aceh melalui Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, yang hadir mewakili pemerintah, menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas diskriminasi, serta tidak memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan.

Suasana Sosialisasi dan Internalisasi Integritas dan Humanisme di Aula Kantor Gubernur Aceh, Senin (24/11/2025). FOTO/ DOK MEDIA POS ACEH

“Kegiatan hari ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman bersama, sekaligus menegaskan komitmen bahwa lingkungan kerja pemerintah harus menjadi ruang yang aman bagi semua orang, tanpa diskriminasi dan tanpa bentuk kekerasan apa pun,” ucapnya saat membuka kegiatan.

Ferdiyus juga menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan dokumen dan deklarasi. Perubahan nyata harus terlihat dalam praktik dan keteladanan aparatur. “Transformasi birokrasi tidak dapat terjadi hanya melalui dokumen dan deklarasi, tetapi melalui keteladanan, perubahan sikap, serta keberanian untuk menolak setiap bentuk pelanggaran etika dan integritas,” terangnya.

Di sisi lain, dalam sesi materi, Azriana mengangkat isu relasi kuasa yang timpang sebagai akar berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja. Ia memaparkan data bahwa sepanjang 2017–2021 setidaknya terdapat 537 pelaku kekerasan seksual yang membuat tempat kerja tidak aman bagi perempuan.

“Sebanyak 326 pelaku adalah rekan kerja, sementara 191 lainnya adalah atasan. Kasus-kasus ini terjadi di perusahaan swasta, lembaga pemerintah, LSM, hingga dunia hiburan,” jelasnya.

Bentuk kekerasan yang dialami korban meliputi pencabulan, pelecehan seksual, hingga pemerkosaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa lingkungan kerja masih menjadi ruang yang rentan, terutama bagi perempuan.

Azriana juga menjelaskan konsep PSEAH (Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment) sebagai kerangka kerja penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di institusi.

“Tujuan utama PSEAH adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam organisasi, melindungi penerima layanan, staf, dan masyarakat umum, serta membangun budaya organisasi yang aman, profesional, dan etis,” tuturnya.

Menurutnya, mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, dan investigasi harus dijelaskan secara rinci dan mudah dipahami. Lembaga wajib memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang adil.

“Korban kekerasan dan pelecehan seksual harus ditangani secara serius dan tuntas agar tidak terulang di kemudian hari, atau bahkan agar mereka tidak menjadi pelaku di masa depan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa tidak sedikit pelaku pelecehan seksual pada akhirnya terbukti sebagai korban sebelumnya. “Banyak sekali kita melihat bagaimana pelaku pelecehan seksual merupakan korban di masa lalu. Inilah yang membuat kita harus menangani kasus-kasus pelecehan seksual ini secara serius dan tuntas,” tutup Azriana. (Adv)