News

Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

554
×

Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.(Ilustrasi)

posaceh.com, Banda Aceh — Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh kembali meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, melalui penetapan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Nomor KEP-154/WBC.01/2025 tentang Standar Pelayanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, pada 17 Oktober 2025.

Penetapan standar tersebut merupakan hasil dari proses konsultasi dan penyempurnaan yang melibatkan masyarakat, pengguna jasa, serta instansi dan lembaga terkait. Forum konsultasi publik yang digelar pada akhir September 2025 menjadi wadah penting dalam menghimpun masukan untuk menyempurnakan rancangan standar pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penetapan standar pelayanan ini adalah langkah nyata untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Bea Cukai Aceh semakin berkualitas, terukur, dan sesuai prinsip good governance,” ujar Bier Budy Kismulyanto, di Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).

Kanwil Bea Cukai Aceh menetapkan tujuh kategori layanan utama dengan total 43 jenis layanan, meliputi Layanan Kawasan Pabean dan TPS, Layanan Pembebasan, Pengelolaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), Kemudahan Pembayaran Cukai, Layanan Informasi, dan Layanan Pengaduan.

“Layanan-layanan ini mencakup berbagai kebutuhan publik, mulai dari izin kawasan pabean, pembebasan bea masuk dan pajak impor, fasilitas ekspor-impor, hingga pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari keterbukaan publik, Bea Cukai Aceh juga menyediakan kanal resmi pengaduan masyarakat melalui sistem Penanganan Informasi dan Pengaduan, serta menyediakan akses daring terhadap daftar lengkap standar layanan di laman resmi https://kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/standar-pelayanan.html.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan sejumlah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di seluruh Aceh, antara lain di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa, yang melayani wilayah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Dengan pembagian wilayah tersebut, Bea Cukai Aceh memastikan pelayanan publik dapat diakses secara merata, efektif, dan efisien di seluruh provinsi.

“Standar pelayanan yang telah ditetapkan bukan hanya pedoman internal, tapi juga bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Bier Budy.(Why/*)