ParlementariaPemko Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Syarat Wajib Calon Keuchik Bebas Narkoba

491
×

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Syarat Wajib Calon Keuchik Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi (kanan) saat silaturahmi bersama dengan Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra seusai melakukan pertemuan di Gedung BNNP Aceh, Banda Aceh, Senin (29/9/2025). FOTO/ MUHAMMAD NUR

posaceh.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Banda Aceh untuk memasukkan syarat bebas narkoba dalam pendaftaran calon keuchik serentak di Kota Banda Aceh. Syarat tersebut menurutnya perlu dikuatkan melalui surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.

“Ini merupakan amanat Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya Pasal 27 yang mengatur tentang kegiatan tes urine bagi calon pejabat publik dan pimpinan BUMD. Jadi, calon keuchik juga wajib menjalani tes ini,” tegas Musriadi di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut penting untuk memastikan para calon pemimpin gampong benar-benar bersih dari narkoba, sehingga dapat menjadi teladan sekaligus garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat masyarakat.

Sebanyak 37 gampong yang tersebar di sembilan kecamatan dalam Kota Banda Aceh dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) pada Minggu, 7 Desember 2025. Dengan adanya persyaratan bebas narkoba, Musriadi berharap Pilchiksung kali ini tidak hanya melahirkan pemimpin yang amanah dan berintegritas, tetapi juga menjadi momentum penguatan gerakan melawan narkoba di Banda Aceh.(Mar/*)