Daerah

Pria Australia Nikahi Gadis Singkil di Masjid Agung Nurul Makmur

604
×

Pria Australia Nikahi Gadis Singkil di Masjid Agung Nurul Makmur

Sebarkan artikel ini
Pasangan beda negara, Martin Teren dari Australia dan Cut Fitri Keumala Sari memperlihatkan buku nikah sesuai ijab kabul di Masjid Agung Nurul Makmur, Singkil, Jumat (20/6/2025) pagi. FOTO/DOK.KEMENAG ACEH

posaceh.com, Singkil – Seorang warga negara asing (WNA) asal negeri Kangguru, Australia menikah seorang gadis Aceh Singkil di Masjid Agung Nurul Makmur pada Jumat (20/6/2025) pagi. Prosesi pernikahan langsung dipantau oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkil Rahmat Sadli, MAg.

Pernikahan pasangan dari dua negara itu atas nama Martin Teren dan Cut Fitri Keumala Sari. Proses pernikahan pada pukul 09.00 WIB dipandu oleh Ahmad Irwansyah, SHI dan diawali dengan pembacaan ayat-ayat Suci Al-Qur’an oleh Ustadz Khairul Amri SPd.

Kemudian, pembacaan Khutbah Nikah, Prosesi Ijab dan Qabul yang berjalan baik dan lancar. Pembacaan Sighat Takliq Thalaq oleh Martin Teren menggunakan Bahasa Inggris, dilanjutkan Nasehat Pernikahan oleh Ustadz Rahmat Sadli, M.Ag dengan diterjemahkan oleh penerjemah ke dalam Bahasa Indonesia.

Dikutip dari aceh.kemenag.go.id, Senin 23/6/2025), Martin Teren merupakan berkewarganegaraan Australia dan Cut Fitri Keumala Sari berkewarganegaraan Indonesia berdomisili di Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Cut Fitri merupakan putri kandung dari T Meudang Keumala dan Cahaya Bancin, saat ini Cut bekerja di Australia yang turut mendampingi prosesi pernikahan putrinya. Namun, pengantin pria harus membawa administrasi secara lengkap.

 

Dokumen yang harus dilengkapi oleh WNA sebagai berikut: 

1. CNI (Sertifikat Tidak Ada Halangan Menikah) oleh Kedutaan Indonesia di Australia (Terjemahan)

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi Akta Kelahiran

4. Fotokopi Kartu Identitas negara asal (Licens)

5. Fotokopi Paspor/Kartu Identitas Ayah dan Ibu

6. Bukti Status belum Pernikahan

7. Foto Identitas 2 x 3 (4 pcs) dan 4 x 6 (4 pcs)

8. Sertifikat Muallaf, jika sebelunya beragama Non Muslim.

Setelah dokumen lengkap, kata Rahmat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pendaftaran dan bimbingan perkawinan di ruang kerja Kepala KUA yang diterjemahkan oleh calon pengantin wanita.

Kepala KUA Kecamatan Singkil juga sebagai Penghulu Ahli Madya menyampaikan berkas kedua kalon pengantin telah diterima berdasarkan Rekomendasi Permohonan Kehendak Nikah dari KUA Kecamatan Singkil Utara yang ditujukan pada pelaksanaan pernikahan di wilayah Kecamatan Singkil tepatnya di Masjid Agung Nurul Makmur.

“Hal ini dikarenakan, wilayah kita ini tentunya berdasarkan Peraturan Menteri Agama yang menjadi Pelaksanaan Pengawasan Pernikahan ialah KUA Singkil,” ujar Rahmat Sadli. Dia mengakui masyarakat ada yang bertanya-tanya mengapa prosesi pernikahan di Masjid Agung Nurul Makmur.

Menurut Keterangan ibu Cahaya, “Ini adalah nazar/niat anak saya, ketika melakukan pendaftaran pekerjaan ke Australia secara online Cut Fitri berada di Masjid Agung saat itu, tepatnya saat itu sedang berlangsung kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW.”

“Alhamdulillah anak saya lulus bekerja di Australia, dan mendapatkan jodoh dengan pria Australia juga, hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan pernikahan dipilih di Masjid Agung, yang disampaikan ibu Cahaya,” ujarnya.

Sementara, nasehat pernikahan yang disampaikan Kepala KUA Kecamatan Singkil kepada kedua pengantin tentunya kepada Martin Teren, berisi antara lain tausiah untuk dapat melaksanakan agama Islam secara kaffah.

“Semoga Kedua Pasangan ini menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah dan punya keturunan yang shaleh dan shalehah,” tutupnya.(Muh)