Internasional

Pasukan Khusus Korsel Akui Dapat Perintah Seret Keluar Anggota Parlemen

869
×

Pasukan Khusus Korsel Akui Dapat Perintah Seret Keluar Anggota Parlemen

Sebarkan artikel ini
Pasukan Khusus Korsel mengepung Gedung Majelis Nasional, tempat anggota parlemen berada di Seoul, Selasa (3/12/2024) malam. FOTO/YONHAP

posaceh.com, Jakarta – Pasukan Khusus Korea Selatan (Korsel) mengakui menyeret anggota parlemen keluar dari gedung sebelum Presiden Yoon Suk Yeol mendadak menetapkan status darurat militer pada Selasa (3/12/2024).

Komandan Kopassus Kwak Jong Geun mengatakan dirinya saat itu menerima instruksi untuk mengusir anggota parlemen dari Majelis Nasional.

“Saya menerima beberapa instruksi dari mantan Menteri Pertahanan (Kim Yong Hyun) untuk menyeret keluar anggota parlemen yang berada di dalam Majelis Nasional,” kata Kwak dalam sebuah wawancara dengan anggota parlemen oposisi Kim Byung Joo, seperti dikutip AFP, Jumat (6/12/2024).

Sejumlah media sebelumnya melaporkan bahwa Kim Yong Hyun merupakan otak di balik penetapan status darurat militer Yoon. Kim dilaporkan menggelar pertemuan dengan para komandan utama dan meminta untuk meningkatkan kewaspadaan di kalangan militer sebelum status darurat militer ditetapkan.

Kementerian Pertahanan Korsel mengkonfirmasi bahwa Kim mengusulkan deklarasi darurat militer ke Yoon melalui perdana menteri, demikian dikutip Korea Herald. Namun, PM membantah menerima konsultasi soal darurat militer ini.

Tak lama setelah kekacauan pecah di Negeri Gingseng, Kim pun mengundurkan diri. Presiden Yoon menerima surat pengunduran dirinya dan menunjuk Choi Byung Hyuk menjadi Menteri Pertahanan baru menggantikan dia.

Yoon mendeklarasikan status darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam pukul 23.00 waktu setempat. Status yang berlangsung selama sekitar enam jam itu membuat panik dan bingung masyarakat karena Yoon beralasan ada ancaman dari Korea Utara dan kekuatan anti-negara sehingga Korsel dalam keadaan genting.

Setelah ditelusuri, alasan Yoon menetapkan darurat militer ternyata karena situasi politik yang panas antara dia dan oposisi. Warga Korsel murka dan mulai mendesak pemakzulan Yoon. Penetapan status darurat militer semacam ini inkonstitusional dan dapat dianggap sebagai upaya pemberontakan.

Pemberontakan adalah kejahatan yang melampaui kekebalan presiden di mana pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati. Polisi Korsel saat ini telah memulai penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan pemberontakan terkait penetapan keadaan darurat militer.

Sementara itu, kelompok yang fokus isu hak asasi manusia di Korea Selatan, Center for Military Human Rights Korea (CMHRK) mengklaim Presiden Yoon Suk Yeol akan mendeklarasikan darurat militer kedua. Ketua CMHRK Im Tae Hoon, Jumat (6/12/2024) mengklaim Yoon mempertaruhkan negara demi ambisi politiknya.

“Yoon mungkin akan terus bertaruh dengan risiko yang lebih besar untuk mempertaruhkan urusan negara,” kata Im, dikutip Korea Herald. Dia lalu berujar, “Deklarasi darurat militer masih harus dilihat sebagai pilihan yang sah bagi Yoon.”

CMHRK menilai indikasi darurat militer kedua muncul usai Angkatan Darat tetap siaga darurat meski darurat militer dicabut. Menurut mereka situasi ini membuat peluang pengerahan pasukan untuk darurat militer kedua terbuka lebar.

Kelompok itu juga mencatat sejumlah komandan Angkatan Darat diminta untuk bersiap-siap jika menghadapi panggilan darurat. Selain itu, militer melarang cuti sementara hingga Minggu (9/12). Namun, CMHRK tak memberi rincian lebih lanjut siapa saja komandan yang disuruh siaga.(Muh/*)