Pemerintah Aceh

464 Napi Pidie Peroleh Remisi HUT RI

1309
×

464 Napi Pidie Peroleh Remisi HUT RI

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto, serahkan surat remisi di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Perempuan Sigli, Kamis (17/8/2023). FOTO DOK KEPALA RUTAN IIB SIGLI

posaceh.com, Sigli – Sebanyak 464 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Pidie di Kabupaten Pidie, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan atau masa hukuman dalam rangka perayaan HUT ke-78 Ri tahun 2023. Surat remisi tersebut diserahkan oleh Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto, di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Perempuan Sigli, Kamis (17/8/2023).

Adapun Remisi Kemerdekaan Repubilik Indonedia diberikan untuk 238 dari 464 WBP tebagi dari tiga UPT Permasyarakatan di Pidie, yakni Rutan Kelas IIB Sigli sebanyak 238 WBP, Lapas Kelas IIB Kota Bakti 85 WBP, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli 141 WBP.

Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto foto bersama usai serahkan surat remisi di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Perempuan Sigli, Kamis (17/8/2023).
FOTO DOK KEPALA RUTAN IIB SIGLI.

Kepala Lapas kelas II B Perempuan, Sigli, Muhid menyebutkan dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 175 WBP hanya yang mendapatkan remisi 141 WBP.
Sedangkan lembaga pemasyarakatan Kota Bakti, sebanyak 85 orang WBP yang mendspatkan remisi dari total penghuni sebanyak 131 orang.

Kepala Rutan Kelas II B Sigli, A. Halim Faisal, mengatakan berdasarkan data warga Binaan Pemasyarakat 328 WBP yang diusulkan pada tahun ini hanya 238 WBP mendapatkan remisi.
“Dari 238 WBP tersebut terbagi dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,” A. Halim Faisal.

Lanjut A. Halim Faisal mnjelaskan, pihak telah mengusulkan remisi sebanyak 238 orang di Rutan Kelas II B Sigli, semua usulan yang teleh situjui kebanyakkan yang mendapatkan remisi kepada tindak pidan khusus. Pengurangan masa hukuman yang diberikan antara satu hingga enam bulan
“Remisi tahanan pengurangan waktu paling rendah satu bulan, dan paling tinggi kurungan waktu enam bulan,” tutup A. Halim Faisal, (Harmadi).