posaceh.com, Blangkejeren – Lagi – lagi Opsnal Sat Narkoba Polres Gayo Lues kembali berhasil melakukan penangkapan dua orang diduga pengedar Narkotika jenis sabu, Jum’at (15/4/2022).
Penangkapan kedua pelaku berinisial WJ (30) Tahun warga Kota Blangkejeren dan MH (47) Tahun warga Desa Rerebe Kecamatan Dabun Gelang. Penggerbekan dilakukan oleh Sat Narkoba di jalan Blangkejeren – Kutacane didepan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Blangkejeren.
Kapolres Gayo Lues AKBP. Efrianza SIK melalui Kasat Narkoba AKP Darli SH membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kasat Narkoba menerangkan,Jum’at kemaren,sekitar Pukul 22.00 WIB Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapatkan informasi di gang dekat jalan Blangkejeren – Kutacane pas didepan Kantor Bank BSI KCP Blangkejeren yang sering digunakan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut,Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Sehingga tepat pada pukul 23.30 WIB,datang seorang Pria menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih les merah dengan Nomor Polisi BL 5070 BC ke lokasi penangkapan,merasa curiga dengan gelagat lelaki tersebut kemudian diperiksa oleh petugas dan benar dari hasil pemeriksaan tersebut,ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening yang disimpan didalam kantong saku celana bagian belakang pelaku,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tersebut lanjut Darli,laki-laki itu mengaku bernama WJ,kemudian Anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman WJ yang beralamat di Dusun Gang Tengah Kota Blangkejeren dan dari hasil penggeledahan tersebut,ditemukan kembali Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan rincian 3 paket ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik dan satu paket ukuran besar.
Sehingga WJ diboyong ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,dan dari hasil pemeriksaan tersebut,WJ mengakui Narkotika jenis sabu itu didapat dari MH yang beralamat di Desa Rerebe Kecamatan Dabun Gelang Gayo Lues. “Dari keterangan WJ Anggota kita langsung memburu MH dirumahnya dan berhasil ditangkap pukul 01.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba lagi.
Dari penangkapan itu,Polisi berhasil mengamankan barang bukti,3 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat total lebih kurang 0,80,gram,satu buah pipet warna putih bening,dengan ukuran sedang yang digunakan sebagai sendok untuk melakukan pemaketan Narkotika dan satu buah pipet ukuran kecil yang digunakan sebagai sendok untuk melakukan pemaketan Narkotika,satu unit sepeda Motor merek Beat BL 5070 BC,satu unit Handphone merek OPPO,tipe A1 warnanputih,dan satu unit Handphone merek OPPO tipe A37 f warna hitam.
Akibat perbuatan keduanya terancam Pasal 114 jo Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara. (KG)











