Hukrim

428 Narapidana Rutan Banda Aceh Ikuti Vaksinasi Covid-19

1747
×

428 Narapidana Rutan Banda Aceh Ikuti Vaksinasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Petugas mendata warga binaan Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang hendak mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19 di Aceh Besar, Sabtu (17/7/2021). ANTARA

posaceh.com, Banda Aceh – Sebanyak 428 narapidana atau warga binaan dan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin di Aceh Besar, Sabtu, (17/7/2021) mengatakan vaksinasi bekerja sama dengan Puskesmas Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, bertujuan untuk meningkatkan imunitas penghuni rutan terhadap Covid-19.

“Vaksinasi dilaksanakan selama dua hari, sejak kemarin. Selama pelaksanaan vaksinasi berlangsung, dari 574 penghuni rutan, sebanyak 428 di antaranya sudah mendapatkan vaksin Covid-19,” kata Irhamuddin.

Irhamuddin mengatakan 146 penghuni rutan yang belum divaksinasi karena mereka tidak memiliki identitas diri, seperti kartu tanda penduduk dan nomor induk kependudukan atau NIK serta ada yang sakit, sehingga tidak bisa divaksin.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait agar narapidana maupun tahanan yang tidak memiliki identitas kependudukan didata kembali. Target kami, semua warga binaan maupun tahanan sudah divaksin akhir Juli mendatang,” kata Irhamuddin.

Irhamuddin mengatakan vaksinasi vaksin COVID-19 untuk narapidana penting dilakukan karena rumah tahanan negara merupakan satu tempat cukup rentan jadi klaster penyebaran virus corona tersebut.

“Vaksinasi ini bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19, sekaligus menciptakan kekebalan kelompok,” kata Irhamuddin. (ant)