posaceh.com, Kota Jantho – Sebanyak 13 pasangan suami istri (Pasutri) korban konflik, dan tsunami, berbagai gampong di Kecamatan Pulo Aceh, menerima buku nikah yang diserahkan secara simbolis oleh Asisten III Setdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM dan Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH di Aula Kantor Camat Pulo Aceh, Lampuyang, Pulo Breuh, Rabu (2/2/2022).
Pada kesempatan itu, Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym, mengakatan bahwa penerima buku nikah rata rata berusia 40 – 50 tahun dan telah melangsungkan akad nikah sebelum peristiwa tsunami tahun 2004 dan telah hilang buku nikah pada masa konflik dan tsunami Aceh.
“Penerima ini, sebelumnya sudah melakukan pernikahan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), namun buku nikahnya telah hilang saat Tsunami maupun masa konflik berkecamuk di Aceh,” terangnya.
FOTO/ CEK MAN
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan kembali buku nikah yang hilang, mereka harus mengikuti itsbat nikah terlebih dahulu.
“Mereka juga sudah melakukan isbat nikah dengan menghadirkan saksi nikah untuk mendapatkan buku nikah yang baru,” jelas Abrar Zym
Ia menyebutkan, atas kerja sama Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho dan Kankemenag Aceh Besar menggelar kegiatan isbat nikah pada tahun yang lalu di Pulo Aceh.
“Hari ini dalam kunjungan kerja Pemkab Aceh Besar dan Kemenag kami serahkan langsung kepada 13 pasangan dari Pulo Nasi dan Pulo Breuh,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana SAg MSi, mengatakan, 20 % lagi masyarakat Pulo Aceh belum memiliki buku nikah, ada 13 pasangan yang memenuhi syarat isbat nikah atau sidang lapangan di Lampuyang.
“Banyak yang belum memiliki buku nikah, namun pada program isbat tahun lalu, hanya 13 pasangan yang memenuhi syarat, dan hari ini, mereka sudah menerima buku nikah yang baru,” pungkasnya. (Cek Man/Muiz)
