posaceh.com, Banda Aceh – Sekitar 1.500 dokter spesialis bedah dari berbagai wilayah Indonesia menyaksikan momentum penting penguatan legitimasi kompetensi dokter spesialis bedah serta pelaksanaan shared competency dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Sabtu, (12/9/2026).
Kesepahaman tersebut melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kolegium Bedah, dan Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PP PABI).
BPJS Kesehatan dipimpin Direktur Utama Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S., Kolegium Bedah dipimpin Dr. dr. Supriyanto Dharmoredjo, Sp.B, FINACS, M.Kes., sedangkan PP PABI dipimpin dr. Heri Setyanto, Sp.B, FINACS.
Kesepahaman ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian terhadap legitimasi kompetensi, proses penjaminan klaim, serta advokasi dan perlindungan profesi. Seluruh aspek tersebut tetap menempatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah mengenai shared competency, yakni tindakan medis tertentu yang secara keilmuan berada dalam irisan kompetensi lebih dari satu disiplin atau bidang spesialisasi.
Tindakan bedah yang masuk kategori shared competency tetap memiliki legitimasi sepanjang dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan klinis sesuai, serta tercantum dalam Panduan Praktik Klinis (PPK) dan Rincian Kewenangan Klinis (RKK) yang berlaku.
Dengan demikian, kewenangan seorang dokter tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan nama disiplin spesialisasinya. Penilaian juga harus mempertimbangkan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, standar profesi, serta kewenangan klinis yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam pelayanan JKN, tindakan shared competency yang dilakukan dokter dengan Surat Izin Praktik (SIP), Surat Penugasan Klinis, dan Rincian Kewenangan Klinis yang sah pada prinsipnya memiliki dasar untuk mendapatkan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolegium Bedah memiliki peran strategis dalam memberikan legitimasi akademik dan profesional terhadap kompetensi dokter spesialis bedah, termasuk menetapkan, melegalisasi, dan memperbarui standar kompetensi serta Panduan Praktik Klinis.
Sementara itu, BPJS Kesehatan berperan memastikan proses verifikasi dan pembayaran klaim berjalan berdasarkan standar dan ketentuan yang telah disepakati. Hal ini termasuk memberikan kepastian terhadap tindakan yang masuk kategori shared competency sepanjang persyaratan kompetensi dan kewenangan klinis telah terpenuhi.
PP PABI menjalankan fungsi advokasi dan perlindungan profesi, menjaga validitas keanggotaan, serta bersama Kolegium Bedah melakukan pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan bedah di Indonesia.
Kesepahaman tersebut juga memberikan mekanisme yang lebih jelas apabila terjadi dispute claim atau perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi klaim.
Apabila muncul sengketa terkait tindakan shared competency, fasilitas pelayanan kesehatan bersama PP PABI dapat mengajukan peninjauan kembali melalui mekanisme koordinasi. Pertimbangan medis dan akademik dari Kolegium Bedah menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan legitimasi kompetensi dokter terhadap tindakan tersebut.
Kesepahaman ini dinilai penting karena perbedaan interpretasi mengenai kompetensi dan kewenangan klinis tidak hanya berdampak kepada dokter dan rumah sakit, tetapi juga berpotensi memengaruhi pelayanan yang diterima pasien.
Dengan adanya pijakan yang lebih jelas, dokter spesialis bedah diharapkan dapat menjalankan pelayanan sesuai kompetensinya dengan kepastian profesional dan administratif. Di sisi lain, BPJS Kesehatan memiliki dasar yang lebih objektif dan terstandar dalam melakukan verifikasi klaim.
Momentum tersebut semakin bermakna karena disaksikan sekitar 1.500 ahli bedah dari Sabang hingga Merauke. Para dokter bedah tersebut menjadi saksi penguatan dua prinsip penting dalam pelayanan bedah di Indonesia, yakni legitimasi kompetensi dan pengakuan terhadap shared competency.
Kesepahaman antara Kolegium Bedah, BPJS Kesehatan, dan PP PABI diharapkan menjadi salah satu tonggak dalam membangun tata kelola pelayanan bedah nasional yang lebih jelas, adil, dan berorientasi pada kualitas.
Pada akhirnya, shared competency bukan semata-mata persoalan batas kewenangan profesi maupun mekanisme pembayaran klaim. Hal yang paling utama adalah memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan dari dokter yang kompeten, dengan tindakan yang tepat, aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.(Hadi)











