• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Pos Aceh
  • Beranda
  • Daerah
    Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

    Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

    ASN Dua SKPA Sumbang 76 Kantong Darah, Aksi Terus Berlanjut

    ASN Dua SKPA Sumbang 76 Kantong Darah, Aksi Terus Berlanjut

    Ketua P2K Aceh: Lanjutan Jembatan Panca Aceh Besar Bakal Dibangun Tahun Ini

    Ketua P2K Aceh: Lanjutan Jembatan Panca Aceh Besar Bakal Dibangun Tahun Ini

    UIN Ar-Raniry dan Pemerintah Aceh Besar Teken MoU

    UIN Ar-Raniry dan Pemerintah Aceh Besar Teken MoU

    Aminullah Ajak MES Pusat Dukung Implementasi Qanun LKS

    Aminullah Ajak MES Pusat Dukung Implementasi Qanun LKS

    Sekda Aceh Minta Tenaga Kesehatan Sampaikan Info Akurat Terkait Vaksin Covid-19

    Sekda Aceh Minta Tenaga Kesehatan Sampaikan Info Akurat Terkait Vaksin Covid-19

    Sekda Instruksikan ASN Pemerintah Aceh Perkuat Gerakan BEREH dan Donor Darah

    Sekda Instruksikan ASN Pemerintah Aceh Perkuat Gerakan BEREH dan Donor Darah

    SERAGAM, Gerakan Membudayakan 3 M Bagi Masyarakat

    Donasi Gempa Sulbar, Aceh Kumpulkan Dana Capai Rp 792,5 Juta

    Tim Peucrok Sambangi Peunayong, 15 Pelanggar Prokes Terjaring

    Tim Peucrok Sambangi Peunayong, 15 Pelanggar Prokes Terjaring

  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Parlementaria
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Ekbis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

    Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

    ASN Dua SKPA Sumbang 76 Kantong Darah, Aksi Terus Berlanjut

    ASN Dua SKPA Sumbang 76 Kantong Darah, Aksi Terus Berlanjut

    Ketua P2K Aceh: Lanjutan Jembatan Panca Aceh Besar Bakal Dibangun Tahun Ini

    Ketua P2K Aceh: Lanjutan Jembatan Panca Aceh Besar Bakal Dibangun Tahun Ini

    UIN Ar-Raniry dan Pemerintah Aceh Besar Teken MoU

    UIN Ar-Raniry dan Pemerintah Aceh Besar Teken MoU

    Aminullah Ajak MES Pusat Dukung Implementasi Qanun LKS

    Aminullah Ajak MES Pusat Dukung Implementasi Qanun LKS

    Sekda Aceh Minta Tenaga Kesehatan Sampaikan Info Akurat Terkait Vaksin Covid-19

    Sekda Aceh Minta Tenaga Kesehatan Sampaikan Info Akurat Terkait Vaksin Covid-19

    Sekda Instruksikan ASN Pemerintah Aceh Perkuat Gerakan BEREH dan Donor Darah

    Sekda Instruksikan ASN Pemerintah Aceh Perkuat Gerakan BEREH dan Donor Darah

    SERAGAM, Gerakan Membudayakan 3 M Bagi Masyarakat

    Donasi Gempa Sulbar, Aceh Kumpulkan Dana Capai Rp 792,5 Juta

    Tim Peucrok Sambangi Peunayong, 15 Pelanggar Prokes Terjaring

    Tim Peucrok Sambangi Peunayong, 15 Pelanggar Prokes Terjaring

  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Parlementaria
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Ekbis
No Result
View All Result
Pos Aceh
No Result
View All Result
Home Parlementaria

Komisi IV Sampaikan Laporan Pembahasan Raqan Pendidikan Diniyah

14/11/2020
in Parlementaria
0
Komisi IV Sampaikan Laporan Pembahasan Raqan Pendidikan Diniyah

FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pendidikan Diniyah dalam rapat paripurna dewan, Selasa (10/11/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pendidikan Diniyah dalam rapat paripurna dewan, Selasa (10/11/2020).

Dalam laporannya Tati Meutia Asmara menyampaikan, semua anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, tim pembahasan Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh, tenaga ahli Komisi IV, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh telah berpartisipasi aktif dalam memberikan kontribusi konstruktif baik ide, gagasan, dan waktu dalam penyempurnaan Rancangan Qanun Pendidikan Diniah ini.

Tati menjelaskan, pembentukan Qanun Pendidikan Diniah di Kota Banda Aceh merupakan perintah langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Melalui perintang undang-undang tersebut memberikan kesempatan bagi setiap penduduk Aceh yang berusia 7—15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.

Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah. Kedudukan yang kuat secara hukum sebagai salah satu pemerintahan yang ada dalam sistem pemerintahan di Aceh, serta sebagai salah satu lembaga yang dilahirkan dalam keistimewaan Aceh.

“Secara khusus perintah pembentukan Qanun Pendidikan Diniyah berada dalam pasal 16 ayat (1) butir f, dan pasal 16 ayat (2) terkait penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga Kota Banda Aceh merasa bertanggung jawab menginisiasi pembentukan Qanun Pendidikan Diniah tersebut,” kata Tati Meutia.

RelatedPosts

Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Blokir Konten Negatif di Warung

DPRK Banda Aceh Dengarkan Jawaban Wali Kota terkait R-APBK 2021

Komisi IV DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Ketahanan Keluarga

Lebih lanjut Tati mengatakan, qanun ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Qanun ini telah lama diajukan dan dibahas dari mulai anggota DPRK Banda Aceh periode sebelumnya pada tahun 2018, sampai saat ini hingga sudah berganti anggota DPRK Banda Aceh.

Lamanya proses perancangan dan pembahasan yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi perhatian khusus dari Komisi IV DPRK Banda Aceh saat ini. Hal itu mendorong pihaknya mengejar penyelesaian pembahasan dengan memprioritaskan peroses perancangan dan pembahasaan raqan tersebut dari tiga raqan lainnya. Dengan begitu, Komisi IV DPRK bisa memenuhi komitmennya untuk menyiapkan generasi masa depan Aceh yang beriman, berilmu, dan bertakwa di tengah peradaban dunia modern dan semakin bergerak cepat.

Hadirnya qanun ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya indikasi pendangkalan akidah yang terjadi pascatsunami sampai sekarang, ditambah dengan kemajuan zaman yang semakin cepat, sehingga rancangan qanun ini diprioritaskan.

“Penguatan kembali institusi pendidikan formal dan formal di Aceh dalam konteks syariah dalam mendukung aspek keimanan dan akhlakul karimah dalam kurikulum pendidikan dasar yang ada saat ini untuk lebih dikuatkan dan disempurnakan,” ujarnya. (adv)

Related Posts

Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Blokir Konten Negatif di Warung
Parlementaria

Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Blokir Konten Negatif di Warung

30/11/2020
DPRK Banda Aceh Dengarkan Jawaban Wali Kota terkait R-APBK 2021
Parlementaria

DPRK Banda Aceh Dengarkan Jawaban Wali Kota terkait R-APBK 2021

30/11/2020
Komisi IV DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Ketahanan Keluarga
Parlementaria

Komisi IV DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Ketahanan Keluarga

30/11/2020
Anggota DPRK Banda Aceh Tuanku Muhamad Harap PAD Banda Aceh Tahun 2021 Kredibel dan Konsisten
Parlementaria

Anggota DPRK Banda Aceh Tuanku Muhamad Harap PAD Banda Aceh Tahun 2021 Kredibel dan Konsisten

30/11/2020
Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi: Mendukung Rencana Mulia Pemerintahan Aceh tentang Pendidikan Disabilitas
Parlementaria

Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi: Mendukung Rencana Mulia Pemerintahan Aceh tentang Pendidikan Disabilitas

30/11/2020
Ketua Komisi I DPRK Musriadi Aswad: Langkah Pembatasan Situs Negatif Oleh Wali Kota Sudah Tepat
Parlementaria

Ketua Komisi I DPRK Musriadi Aswad: Langkah Pembatasan Situs Negatif Oleh Wali Kota Sudah Tepat

30/11/2020
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Unsyiah Terapkan New Normal Mulai Selasa

Unsyiah Terapkan New Normal Mulai Selasa

30/05/2020
FOTO/ ISMAIL PHONNA Diskusi konsep dan RKTL Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bersama Kecamatan Meuraxa bertempat di ruang rapat DPMG, Jumat (29/5/2020).

DPMG Banda Aceh Diskusi Konsep dan RKTL Pendirian BUMG Meuraxa

30/05/2020
Cinta Marsose di Tangse

Cinta Marsose di Tangse

26/04/2020
Bupati Aceh Besar Minta Tunda Sementara Penataan Bantaran Krueng Aceh

Bupati Aceh Besar Minta Tunda Sementara Penataan Bantaran Krueng Aceh

20/08/2020

Game of Thrones spending just as long making fewer episodes

0

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

26/01/2021
ASN Dua SKPA Sumbang 76 Kantong Darah, Aksi Terus Berlanjut

ASN Dua SKPA Sumbang 76 Kantong Darah, Aksi Terus Berlanjut

25/01/2021
Ketua P2K Aceh: Lanjutan Jembatan Panca Aceh Besar Bakal Dibangun Tahun Ini

Ketua P2K Aceh: Lanjutan Jembatan Panca Aceh Besar Bakal Dibangun Tahun Ini

25/01/2021
UIN Ar-Raniry dan Pemerintah Aceh Besar Teken MoU

UIN Ar-Raniry dan Pemerintah Aceh Besar Teken MoU

25/01/2021

Recent News

Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

Dewan Minta Pemko Banda Aceh Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

26/01/2021
ASN Dua SKPA Sumbang 76 Kantong Darah, Aksi Terus Berlanjut

ASN Dua SKPA Sumbang 76 Kantong Darah, Aksi Terus Berlanjut

25/01/2021
Ketua P2K Aceh: Lanjutan Jembatan Panca Aceh Besar Bakal Dibangun Tahun Ini

Ketua P2K Aceh: Lanjutan Jembatan Panca Aceh Besar Bakal Dibangun Tahun Ini

25/01/2021
UIN Ar-Raniry dan Pemerintah Aceh Besar Teken MoU

UIN Ar-Raniry dan Pemerintah Aceh Besar Teken MoU

25/01/2021
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 POSACEH.COM | Penerbit : PT. Media Pos Aceh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah Aceh

© 2020 POSACEH.COM | Penerbit : PT. Media Pos Aceh