Komda LP-KPK Aceh Minta Aparat Penegak Hukum Proaktif Pantau Penggunaan Dana Desa

  • Bagikan
Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab,

posaceh.com, Banda Aceh – Aparat penegak hukum hendaknya lebih proaktif dalam memantau dan mengawasi penggunaan dana desa yang kerap bermasalah dan rawan korupsi. Terlebih bagi aparatur gampong yang baru, yang dinilai masih awam dalam hal mekanisme penyusunan dan realisasi anggaran di gampong yang dipimpinnya.

Ketua Eksekutif Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Aceh, Ibnu Khatab, mengungkapkan hal itu mengingat penggunaan dana desa sering menjadi temuan audit Inspektorat di tingkat kabupaten. “Seharusnya hasil audit itu disampaikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” katanya, Rabu (21/09/2022).

Menurutnya sangat disayangkan jika aparat penegak hukum di Aceh membiarkan kinerja pemerintah gampong tanpa mengawasi realisasi dana desa dalam setiap tahun anggaran berjalan. “Padahal setiap tahun ada pemeriksaan reguler dan atau pemeriksaan khusus oleh APIP, terdapat temuan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dan wewenang,” kata Ibnu Khatab.

Ibnu mempertanyakan, lalu tugas aparat penegak hukum apa? Sementara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) telah membuat MoU dengan TNI-Polri terkait pengawasan penggunaan dana desa.

Kemudian, lanjut Ibnu Khatab, hasil kerja tim LP-KPK Aceh seterusnya melakukan kontroling mengenai kemajuan pembangunan setiap gampong dalam wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh secara door to door. “Ironisnya tidak berdampak positif terhadap kemajuan pembangunan desa dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG),” katanya.

Bahkan, tambah Ibnu Khatab, setiap tahun pengaduan masyarakat kepada Komda LP-KPK Aceh yang diterima pihaknya, terutama terkait realisasi anggaran dana desa dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa tidak transparan. “Demikian pula soal pembahasan dan penetapan APBG tidak melalui mekanisme regulasi yang ada,” ujarnya.

Menurut Ketua LP-KPK Aceh itu, demi terciptanya pemerintahan gampong yang tranparan dan akuntabel, sangat penting pemasangan informasi pelaksanaan kegiatan APBG di papan informasi publik atau melalui media cetak dan online. “Kami tetap melakukan kontrol secara kolegial dan membuat laporan kepada Gubernur Aceh dan Komnas LP-KPK Pusat di Jakarta,” tegasnya.

Dia menyayangkan, banyak desa atau gampong dalam wilayah hukum Aceh Besar setelah mendapat hasil audit ditetapkan LHP Inspektorat tidak diteruskan kepada aparat penegak hukum oleh bupati. “Kejadian serupa dapat diduga juga ditemukan pada kabupaten/kota lainnya di Aceh,” katanya.

Ibnu sebutkan contoh, bukan rahasia umum lagi bisa kami analisis melalui kritikan masyarakat/ormas lainnya media online yang dikirim link kepada Komda LP-KPK Aceh, dan juga kami pegangan beberapa LHP dari Inspektorat pengaduan/pelaporan masyarakat sebagai bahan bukti.

“Oleh karena itu, kita mengharapkan kepada Pj Gubernur Aceh, Bapak Achmad Marzuki untuk tidak membiarkan kejadian seperti ini pada gampong-gampong seterusnya, atas perbuatannya kinerja Keuchik/kades tidak transparan dalam pengelolaan dana desa,” pungkas Ibnu Khatab. (Harmadi)

  • Bagikan